Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh Secara Daring

Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh Secara Daring

Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh Secara DaringSelasa, 31 Desember 2024 |Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) secara daring. Acara penting ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dua institusi hukum demi penegakan hukum syariat Islam yang lebih efektif di Provinsi Aceh.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta para hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang menyimak jalannya prosesi melalui fasilitas daring.Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh Secara Daring1Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi, terutama dalam bidang penanganan perkara jinayat dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah nyata dalam memperkuat penerapan hukum syariat Islam di Aceh, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh Secara Daring2Acara berjalan dengan lancar, diakhiri dengan doa bersama untuk keberkahan dan kesuksesan kerja sama ini. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon siap mendukung implementasi MoU ini sebagai bagian dari komitmennya dalam melayani masyarakat dengan integritas dan inovasi.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Arsip MoU

ARSIP MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

mou

NoJudul MoUTahunDokumen
1MoU dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Aceh Utara2023Download
2MoU dengan Radio Republik Indonesia Cab. Lhokseumawe2022Download
3MoU dengan Lapas Lhoksukon2022Download
4MoU dengan Kepolisian Resor Aceh Utara2022Download
5MoU dengan Dinas Kesehatan Kab. Aceh Utara2022Download
6MoU dengan Kantor POS Lhokseumawe2022Download
7MoU dengan Kantor Pertanahan Nasional Kab. Aceh Utara2022Download
8MoU dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah2020Download
9MoU dengan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
2018Download
Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Lhoksukon | Jum’at 17 November 2023, Pada pukul 10:00 WIB Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dilaksanakan Perjanjian Kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Mediator Non Hakim yaitu :

1. Fauzan, S.H., M.H., CPM (Pegawai).
2. Zulfahmi, S.H., CPCLE (Non Pegawai).
 
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy berharap agar dapat memberikan manfaat serta semakin memberi kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam Hal Pelayanan Mediasi.
MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

Lhoksukon | Bertempat di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, kamis (03/08/2023) sekira pukul 14.15 WIB dilaksanakan Kegiataan Koordinasi dan Sosialisasi menuju Modernisasi terkait Perma Nomor 6, 7 dan 8 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Instansi-instansi terkait yang ada diwilayah Hukum Aceh utara.

Kegiatan yang menggunakan pendekan diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Muhifuddin, S.H., M.H berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam kata-kata pengantarnya Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menjelasakan materi terkait perkembangan administrasi Peradilan yang dahulunya dilakukan secara manual sampai kepada era digital. Ada beberapa aplikasi yang diterangkan dalam kesempatan tersebut diantaranya aplikasi E-court dan E-Berpadu yang dalam penjelasannya juga ditayangkan dalam bentuk video. Pemaparan dilanjutkan juga dengan tayangan video terkait kerja sama Mahkamah Agung dengan PT POS Indonesia.

Penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe

Penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe

Penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe

Lhoksukon | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri undangan dari Dekan Fakultan Hukum Universitas Malikussaleh nomor : 70/UN45.1.5/HM.00.01/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal kerjasama kelembagaan yang diwakilkan kepada Kasubbag PTIP ( Abdul Muthallib, A. Md, S.H ) bertempat di Komplek Kampus Bukit Indah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Acara dihadiri oleh Forkopimda dan berbagai institusi yang berhubungan dengan dunia pendidikan dari Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Bireuen dan dumulai pukul 10.00 Wib dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Jamaluddin, S.H, M. Hum, dalam sambutannya beliau menyampaikan agenda hari ini adalah untuk penanda tanganan Memorandum of Agreement dengan penjaringan masukan untuk pengembangan kurikulum dan program studi demiperbaikan kurikulum kedepannya.

 

Wakil Ketua MS Lhoksukon Mengikuti Penandatangan MoU Secara Virtual

Wakil Ketua MS Lhoksukon Mengikuti Penandatangan MoU Secara Virtual

Wakil Ketua MS Lhoksukon Mengikuti Penandatangan MoU Secara Virtual

Lhoksukon | Bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ,Wakil Ketua Ibu Rani Sayulina , S.HI, SKH, M.H mengikuti acara sesuai dengan Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5146/DjA/HM.00/12/2022 tertanggal 20 Desember 2022, pada hari ini Selasa tanggal 27 Desember 2022 pukul 09.00 WIB, Adapun rangkaian kegiatan tersebut yaitu acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare serta Kuliah Umum yang langsung diberikan oleh Rektor IAIN Parepare Dr. Hannani, M.Ag., dengan Tema “Penguatan Hukum Islam Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia”

Penandatanganan MoU Antara MS Lhoksukon dengan IAIN Lhokseumawe

Penandatanganan MoU Antara MS Lhoksukon dengan IAIN Lhokseumawe

Penandatanganan MoU Antara MS Lhoksukon dengan IAIN Lhokseumawe

Lhoksukon | Pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Abdul Muthallib, A. Md, S.H menghadiri acara Undangan Penguatan Kerjasama antara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dan Stakeholder, bertempat di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Lhokseumawe yang dimulai pukul 10.30 Wib.

Selain Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara tersebut juga dihadiri oleh Polres Aceh Utara, Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Kementrian Agama,Perwakilan Universitas Malikussaleh, Dinas Sosial ,dan para akademisi . Dalam Sambutannya Dekan Fakultas Syariah Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan dan diharapkan dengan adanya penanda tanganan Memorandum Of Agreemeat ini dapat lebih meningkatkan kerjasama pihak IAIN dengan Stakeholder dalam hal Pelaksanaan Syariat Islam/Hukum Islam, peraturan perundang-undangan dll.

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon Selasa, 28/06/22 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resor Aceh Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, PT.Pos Indonesia Kantor Lhokseumawe, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Lhokseumawe dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara dibuka tepat pada pukul 10:00 WIB dan proses penandatanganan MoU berlangsung setelah sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak YM Sayyed Sofyan, S.HI., M.H. perihal dari Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kepolisian Resor Aceh Utara tentang Pengamanan Hakim, Pelayanan Persidangan serta pelaksanaan pemeriksaan setempat (Descente) Sita dan Eksekusi Serta Pengajuan Perkara bagi Keluarga dan Personil POLRI di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
  2. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tentang Overstaying;
  3. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara tentang pengukuran Tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat dan Eksekusi;
  4. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan PT POS Indonesia Kantor Lhokseumawe tentang penanganan Kiriman Surat dan Paket;
  5. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang penyampaian pengumuman perkara Ghaib di Wilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
  6. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tentang Edukasi Pernikahan;

Acara Penandatangan MoU ini berakhir pada 11:00 WIB dan diakhiri dengan sesi Foto Bersama bersama para pimpinan yang hadir dan yang mewakili. Diharapkan dengan adanya MoU ini akan semakin meningkatkan sinergitas antar instansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan BRI Syariah

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan BRI Syariah

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan BRI Syariah

Lhoksukon || Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam yang didampingi Sekretaris DR. M. Sayuti, S.Ag, MH, Kasubbag Umum dan Keuangan Diqki Aulia, S. Kom dan Bendahara Pengeluaran Asep Riadi Suhara, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 bertempat diruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menandatangani Perjanjian Layanan Pembayaran Gaji (Payroll System) dan Penyediaan Fasilitas Pembiayaan untuk pegawai. Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut salah satunya berisi pemindahan rekening seluruh pegawai dan pegawai Pramubakti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dari rekening konvensional ke rekening syariah.

Dari pihak PT. BRI Syariah yang hadir oleh Bapak Heryadi ( Pinca BRIS Lhokseumawe ), Bapak Tajuddin ( Pincapem Lhoksukon ) dan Bapak Syarkawi Ahyat ( Pincapem BRIS Lhoksukon ) beserta staff pembiayaan. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan sehubungan dengan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun ini ditetapkan Desember 2018 dan diundangkan dalam lembaran Aceh pada 2019. Dimana pada tahun 2020 semua lembaga keuangan harus bertransformasi dari konvensional ke syariah. Pesan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kepada Pinca BRIS Lhokseumawe agar hubungan baik yang telah terbina dengan BRI Konvensional sebelumnya dapat ditingkatkan lagi oleh BRI Syariah dan memberikan dukungan kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam melaksanakan event-event tertentu.