
Lhoksukon, 12 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima pelaksanaan E-BINWAS (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) oleh Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasdal) Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Pada bidang Kepaniteraan, tim Hatiwasdal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, pengelolaan perkara, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat pencari keadilan. Sementara pada bidang Kesekretariatan, pengawasan mencakup administrasi kepegawaian, perencanaan, keuangan, serta bidang umum dan pengelolaan sarana prasarana.
Pelaksanaan E-BINWAS menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan. Hasil pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil E-BINWAS serta terus memperkuat integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat.

Wakaf Al-Qur’an tersebut diserahkan di beberapa lokasi, yaitu Mushala Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dayah yang berada di sekitar lingkungan kantor, serta masjid terdekat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendukung syiar Islam serta meningkatkan semangat membaca dan mempelajari Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan wakaf Al-Qur’an dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para santri dan jamaah, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi seluruh Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh yang telah berpartisipasi.dan pemenuhan rekomendasi secara bertahap.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Penyerahan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan satu unit laptop, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga meninjau dan mengecek langsung kondisi kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, khususnya sarana dan prasarana yang terdampak, guna memastikan kesiapan kantor dalam kembali memberikan pelayanan secara optimal.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh jajaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan, perhatian, serta bantuan yang telah diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk terus meningkatkan kinerja pasca pemulihan.




Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerjasama yang bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dalam wilayah hukum Provinsi Aceh. Beliau menekankan pentingnya pengamanan dari pihak kepolisian yang terintegrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah, seperti pelaksanaan sidang ditempat (descente), sita, dan eksekusi.
Dalam kunjungannya, Tim Sosialisasi dan Supervisi didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Wakil Ketua, Para Hakim dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkeliling melihat langsung keadaan keamanan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, ruang persidangan, ruang tunggu sidang, ruang tunggu jaksa, ruang PTSP, ruang mediasi, ruang tamu terbuka, hingga ruang tahanan.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi, terutama dalam bidang penanganan perkara jinayat dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Acara berjalan dengan lancar, diakhiri dengan doa bersama untuk keberkahan dan kesuksesan kerja sama ini. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon siap mendukung implementasi MoU ini sebagai bagian dari komitmennya dalam melayani masyarakat dengan integritas dan inovasi.







