Senin, 24 November 2025 | Eksekusi Harta Bersama Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi terhadap objek harta bersama berdasarkan Penetapan Eksekusi dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk pada Senin (24/11/2025). Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., bersama tim juru sita/juru sita pengganti.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melaksanakan tindakan eksekutorial.
Proses eksekusi turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara guna memastikan kesesuaian data pertanahan serta mendukung kelancaran proses di lapangan. Kehadiran BPN membantu verifikasi batas serta identifikasi objek tanah yang menjadi bagian dari harta bersama.
Meskipun eksekusi berlangsung dalam kondisi hujan, tim tetap menjalankan tugas dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Cuaca tidak menghambat jalannya kegiatan, yang tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengamanan dari pihak kepolisian juga hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif.
Para pihak yang bersengketa turut hadir dan mengikuti rangkaian proses eksekusi sesuai arahan petugas.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.





Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan target dan indikator kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di tahun mendatang. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam merealisasikan perjanjian kinerja ini sebagai wujud akuntabilitas publik dan upaya mendorong peningkatan kualitas layanan.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif antara peserta. Setiap masukan yang disampaikan akan dirumuskan menjadi dokumen perjanjian kinerja final yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di tahun 2025.
Dalam sosialisasi ini, berbagai aspek terkait pembayaran gaji dan tunjangan jabatan bagi hakim dibahas, termasuk prosedur, besaran tunjangan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya informasi yang diperoleh dari pertemuan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat mengimplementasikan kebijakan baru ini dengan lebih efektif dan efisien, demi meningkatkan kesejahteraan para hakim serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan syariah.

Acara penjemputan ini menandai berakhirnya masa OJT para mahasiswa, namun hubungan baik antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan IAIN Lhokseumawe diharapkan dapat terus terjalin untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum syariah di Aceh.
Dalam amanatnya, Ibu Ranie mengingatkan pentingnya semangat persatuan dan kesatuan yang ditunjukkan oleh para pemuda sejak Sumpah Pemuda dideklarasikan pada tahun 1928. Beliau menekankan bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu dengan membawa Indonesia maju, sesuai dengan cita-cita bangsa.
Upacara ini berlangsung khidmat dengan peserta yang terdiri dari pegawai dan pejabat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Momen ini juga menjadi pengingat untuk semakin memperkokoh rasa kebangsaan dan memupuk semangat untuk berkarya bagi kemajuan Indonesia.





