Pelantikan Pengurus Ikahi Cabang Lhoksukon

MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang IKAHI Lhoksukon

Pelantikan Pengurus Ikahi Cabang Lhoksukon

Lhoksukon | Rabu 06 Maret 2023  Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Lhoksukon, tepat pada pukul 09.00 WIB Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama ibu wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikut Pelantikan Pengurus Cabang IKAHI Lhoksukon yang dilaksanakan secara serentak se-wilayah Provinsi Aceh melalui sistem hybrid. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Seluruh hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
 
Pelantikan Pengurus Cabang Ikahi Lhoksukon 2
Apel1 Senin Pagi MS Lhoksukon 26-02-2024

Apel Senin Pagi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Apel1 Senin Pagi MS Lhoksukon 26-02-2024

Lhoksukon | Senin, 26 Februari 2024, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I, M.H., Perdana memimpin Apel di Senin Pagi, yang diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Amanat pada Apel Pagi ini adalah Bapak Ketua menyampaikan kepada seluruh Hakim dan Aparatur agar meningkatkan rasa kerjasama dan optimis dalam bekerja serta terus tingkatkan Prestasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam meraih Peningkatan Kelas Pengadilan.

Apel3 Senin Pagi MS Lhoksukon 26-02-2024

 

Apel2 Senin Pagi MS Lhoksukon 26-02-2024

No name

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

mslhoksukon

NamaFoto

Informasi dan Pengaduan

No name

Iskandar, S.H.I

Pendaftaran Perkara

Yusra, S.H.

Penyerahan Produk

Adila S. Irma, A.M.d., A.B.

Pembayaran

Ruang Tunggu Sidang Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Fasilitas Publik

FASILITAS PUBLIK

mslhoksukon

  No  FasilitasGambar
1Ruang Tunggu PersidanganRuang Tunggu Sidang Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
2Wifi GratisWifi Gratis Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
3Ruang Tunggu PTSPRuang Tunggu PTSP Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
4Surat KabarPojok Surat Kabar Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
5Pojok BacaPojok Baca Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
6Ruang LaktasiRuang Laktasi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

mslhoksukon

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
  4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

PEDOMAN LAINNYA

  1. Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
  2. Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  3. Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.
  4. Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.
  5. Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.

Tingkat Banding

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

mslhoksukon

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
    • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    • Untuk perkara cerai talak:
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat:
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

mslhoksukon

Berikut adalah Prosedur berperkara berdasarkan jenis perkara di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon  :

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
  6. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  7. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  8. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar'iyah  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  9. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada, dapat pula langsung mengambilnya di kasir.

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.
  2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas pendaftaran untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa  dan diketahui oleh Camat setempat.
  3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa, seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna  dan lain-lain.
  4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  5. Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  6. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  7. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  6. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/sidang berakhir.
  7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.

Mekanisme Gugatan Sederhana Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Gugatan Sederhana

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

mslhoksukon

Definisi Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download ]

Kriteria Gugatan Sederhana

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Mekanisme Gugatan Sederhana Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Direktori Putusan

DIREKTORI PUTUSAN

mslhoksukon

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Merupakan Kumpulan Putusan-Putusan Seluruh Badan Peradilan Dibawah Naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh Putusan Tersebut Meliputi Peradilan Agama, Peradilan Negeri, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Para Pihak yang Berperkara dapat menemukan Putusan yang cari dan juga selain itu dapat Diakses Oleh Para Stakeholders Kapanpun dan Dimanapun Berada. Direktori Putusan yaitu Keseluruhan Daftar Putusan yang Sudah Terintegrasi Dengan Situs Utama Mahkamah Agung RI.

Untuk Melihat seluruh Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Daftar Nama Mantan Pimpinan

DAFTAR NAMA MANTAN PIMPINAN

mslhoksukon

Berikut adalah daftar Nama Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dari masa ke masa :

No  Nama  Periode
1 Tgk. H. M. Amin 1967 s.d 1981
2 Drs. H. M. Saleh Puteh, S.H 1982 s.d 1990
3 Drs. H. M. A. Banta Hajad 1990 s.d 1998
4 A. Raman Rani, S.H 1998 s.d 2003
5 Drs. Salahuddin Mahmud 2003 s.d 2006
6 Drs. A. Hamid Saleh, S.H 2006 s.d 2008
7 Drs. H.M. Anshary, MK, S.H, M.H 2008 s.d 2010
8 Drs. Misharuddin 2010 s.d 2012
9 Drs. Zulkifli Siregar, S.H, M.H 2012 s.d 2014
10 Drs. Al azhary S.H, M.H. 2014 s.d 2017
11 Drs. M. Wali Syam 2017 s.d 2020
12 Sayyed Sofyan S.H.I, M.H 2020 s.d 2023
13 Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy
2023 s.d 2024
14 Zulfikri,S.H.I, M.H 2024 s.d Sekarang