Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Lhoksukon | Minggu 15 Maret 2020 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam rangka kunjungan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, kunjungan kerja ke Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, untuk meninjau usaha pandai besi masyarakat setempat, Menteri Abdul Halim dalam kunjungan itu didampingi Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud, disambut Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Keuchik Gampong Pande, De Junaidi, serta sejumlah unsur Forkopimda. Sebelum pertemuan seremonial, terlebih dahulu Abdul Halim meninjau lokasi usaha pandai/pengrajin besi di Gampong Pande difasilitasi tokoh masyarakat setempat. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, diwakili Anggota DPR RI, Ruslan, turut menyerahkan modal usaha BUMDes kepada Gampong Pande senilai Rp50 juta, melalui Keuchik Gampong Pande, De Junaidi.