KHA

Panmud Permohonan MS.Lhoksukon Menghadiri Kegiatan Pelatihan konvensi Hak Anak (KHA)

KHA

Pada hari Rabu, 25 September 2024 | Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Ibu Hasanah, S.H., menghadiri kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kehadiran beliau dalam acara ini mewakili Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melindungi hak-hak anak sesuai dengan standar internasional.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat peran lembaga peradilan dalam mengimplementasikan hak-hak anak dalam proses peradilan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Ibu Hasanah, S.H. berharap dengan mengikuti pelatihan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, khususnya terkait kasus-kasus yang melibatkan hak-hak anak.KHA

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, terutama dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Acara Pembukaan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI

Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan

Kamis, 19 September 2024 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama Sekretaris dengan penuh semangat mengikuti acara pembukaan dan ceramah umum dalam rangka Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan bagi Pimpinan, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan. Acara ini diadakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas manajemen dan kepemimpinan dalam lingkungan peradilan, khususnya bagi para pimpinan pengadilan. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Kamis, 19 September 2024.Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., turut memberikan ceramah umum yang sangat inspiratif. Dalam ceramahnya, beliau menekankan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas dalam pengadilan, serta mengajak para peserta untuk terus berinovasi dalam menghadapi tantangan dalam sistem peradilan modern.Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan2

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pimpinan dan pejabat pengadilan dapat semakin meningkatkan kemampuan mereka dalam memimpin dan menjalankan tugas-tugas peradilan dengan profesionalisme yang tinggi, sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik dan berkeadilan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

MS Lhoksukon mengikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

MS Lhoksukon mengikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

MS Lhoksukon mengikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Lhoksukon | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menugaskan 2(dua) orang ASN Abdul Muthallib, A. Md, S.H dan Hefalizayanti, S.H untuk mengikuti acara Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Kabupaten Aceh Utara yang berlangsung mulai tanggal 2-3 November 2022 di Hotel Diana Lhokseumawe. Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Surat Undangan nomor :460/716 tanggal 28 Oktober 2022. Pemateri dari LBH dan acara ini dihadiri dari Pihak Kepolisian, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Sakit, Dinas Sosial, PP dan PA , Dinas Pendidikan, Para Pendamping Kab. dan LBH yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

Tujuan acara tersebut agar seluruh instansi yang terkait dengan Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak bergerak cepat dalam penanganan kasus tersebut. Yang harus dipahami adalah pemulihan psikis baik itu korban KDRT, Korban Pemerkosaan, Korban Pelecehan terhadap perempuan dan anak harus dipikirkan, jangan sampai setelah proses persidangan selesai terhadap mereka namun tindak lanjut pemulihan psikisnya tidak dilanjutkan bisa berbahaya buat masa depan pelaku dan korban. Semoga dengan adanya pelatihan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan stakeholdernya serta Aparat Penegak Hukum semakin responsif dalam menangani perkara-perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga bisa menurunkan angka kasus tersebut dimasa yang akan datang terutama di Kabupaten Aceh Utara.