Senin, 22 Desember 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Pembinaan Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Jinayat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, para Hakim, serta Panitera, yang bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh perhatian.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan konsep Restorative Justice pada penanganan perkara jinayat, dengan menekankan pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin memahami prinsip, mekanisme, serta batasan penerapan Restorative Justice dalam perkara jinayat, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengulas dan mengevaluasi beberapa program kerja yang telah dijalankan oleh kepemimpinan sebelumnya. Beliau menekankan pentingnya kesinambungan program yang sudah baik, sekaligus membuka ruang perbaikan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala.
Forum berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan disampaikan oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya. Isu-isu yang diangkat meliputi peningkatan pelayanan publik, pemeliharaan sarana prasarana, penguatan disiplin kerja, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi teknologi informasi.










Kegiatan ditutup dengan doa bersama, mencerminkan harapan dan semangat baru untuk melangkah lebih maju di tahun 2025. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Melalui rapat ini, kita diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan setiap bagian bekerja sesuai dengan target dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Ketua MS Lhoksukon.
Proses pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan berbagai dokumen serta diskusi interaktif mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan arahan konstruktif serta solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.


Aplikasi E-Binwas sendiri memungkinkan proses pengawasan dan pembinaan internal menjadi lebih transparan, cepat, dan terstruktur, sesuai dengan standar integritas dan akuntabilitas yang ditetapkan. Sedangkan, E-Court berperan dalam mendukung layanan peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat, seperti pengajuan perkara, pembuktian, dan pemanggilan secara daring.