Pengumuman Hasil Seleksi Akhir POSBAKUM Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon TA.2024

Berdasarkan hasil Wawancara yang merupakan akhir tahapan seleksi oleh panitia Seleksi Jasa Layanan Posbakum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II pada seleksi kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II tahun anggaran 2024. Dengan ini panitia seleksi mengumumkan bahwa yang paling memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan adalah :

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN ACEH

Tanpa mengurangi rasa hormat kami Panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang telah ikut berpartisipasi dalam Pemberi Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Demikianlah pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Untuk Pengumuman lengkap dapat di Unduh pada Link berikut :

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Lhoksukon (22/02/2021) | Proses Pelelangan 1(satu) Paket Barang milik negara  selain tanah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah selesai dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021. Sesuai dengan surat permohonan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon No:W1-A11/227/PL.05/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe menetapkan  Pelaksanaan Lelang NonEkseskusi Wajib Barang Milik Negaradengan jenis penawaran lelang melalui internet yang ditetapkan pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021 Pukul 10.00Wib sebagai batas akhir penawaran.

Penetapan pemenang Lelang atas Barang Milik Negara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang diumumkan pemenang dengan penawaran tertinggi yaitu Saudara M. Amin dengan Alamat Medan. dengan disaksikan oleh Pihak Penjual Abdul Muthallib, A.Md, SH dan Saksi Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom dan pada hari Senin tanggal 22 Februari pemenang lelang tersebut melunasi kewajiban pembayaran lelang dan bea lelang dengan nomor bukti Kwitansi KW-17/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 22 Februari dan barang yang dielang tersebut menjadi hak miliknya.