Rabu, 19 November 2025 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Aceh Utara
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu, 19 November 2025. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara dan diikuti oleh unsur Forkopimda serta perwakilan berbagai instansi penegak hukum.
Kehadiran Wakil Ketua MS Lhoksukon mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai wujud sinergi antar lembaga penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lain yang wajib dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
