Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Aceh Utara

Rabu, 19 November 2025 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Aceh Utara
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu, 19 November 2025. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara dan diikuti oleh unsur Forkopimda serta perwakilan berbagai instansi penegak hukum.

Kehadiran Wakil Ketua MS Lhoksukon mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai wujud sinergi antar lembaga penegak hukum.Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lain yang wajib dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.