Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.