Pembinaan dan Pengawasan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah pada Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Pembinaan dan Pengawasan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pembinaan dan Pengawasan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah pada Mahkamah Syar'iyah LhoksukonSenin, 25 November 2024 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan agenda penting berupa Pembinaan dan Pengawasan yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hawasda) secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Pembinaan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., bersama jajaran pimpinan lainnya, termasuk Panitera, dan Sekretaris Seluruh pejabat struktural, para hakim, dan pegawai turut berpartisipasi secara aktif dalam sesi ini.

Dalam pembinaannya, Hakim Tinggi Pengawas Daerah menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan memastikan bahwa pengelolaan administrasi peradilan dan pelayanan publik di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Pembinaan dan Pengawasan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah pada Mahkamah Syar'iyah LhoksukonProses pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan berbagai dokumen serta diskusi interaktif mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan arahan konstruktif serta solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Melalui pembinaan dan pengawasan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan menjadi contoh peradilan yang unggul, profesional, serta berintegritas tinggi. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

MS.Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaann dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Apikasi E-Binwas dan Implementasi E-Court Secara Daring1

MS.Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Apikasi E-Binwas dan Implementasi E-Court Secara Daring

MS.Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaann dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Apikasi E-Binwas dan Implementasi E-Court Secara Daring1Senin, 04 November 2024 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada hari Senin, 4 November 2024, mengikuti kegiatan sosialisasi terkait penerapan Sistem Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas, serta implementasi E-Court yang diselenggarakan secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan secara digital di lingkungan peradilan serta mengoptimalkan layanan peradilan berbasis elektronik.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Tri Susela, S.H., dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., turut hadir sebagai perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Keduanya berkomitmen untuk menerapkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-Binwas dan E-Court di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.MS.Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Sistem Pembinaann dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Apikasi E-Binwas dan Implementasi E-Court Secara Daring11Aplikasi E-Binwas sendiri memungkinkan proses pengawasan dan pembinaan internal menjadi lebih transparan, cepat, dan terstruktur, sesuai dengan standar integritas dan akuntabilitas yang ditetapkan. Sedangkan, E-Court berperan dalam mendukung layanan peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat, seperti pengajuan perkara, pembuktian, dan pemanggilan secara daring.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap dapat mendukung penuh transformasi digital di lingkungan peradilan, selaras dengan upaya Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sosialisai Sistem Pembinaan dan Pengawasan

Sosialisai Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E- Binwas Secara Daring

Sosialisai Sistem Pembinaan dan Pengawasan

Senin, 26 Agustus 2024 | Bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, kegiatan sosialisasi tentang penerapan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas berlangsung dengan sukses. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan berdasarkan nomor surat 1839/DJA/PW1/VIII/2024 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembinaan dan pengawasan dengan mengadopsi teknologi terkini. Aplikasi E-Binwas, yang diperkenalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengawasan yang selama ini dilakukan secara manual.Sosialisai Sistem Pembinaan dan Pengawasan

Sosialisasi ini menjadi langkah awal penting dalam upaya mewujudkan pengawasan yang lebih terstruktur dan terintegrasi, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam membangun Zona Integritas yang transparan dan akuntabel.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

ekspos Hasil Binwas Htiwasda MS Aceh

Ekspos Hasil Binwas Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh Pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

ekspos Hasil Binwas Htiwasda MS Aceh

Kamis 18 Juli 2024 | Hari ini, Tim Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan ekspos di Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang berisi temuan dan rekomendasi perbaikan bagi MS Lhoksukon.

Dalam ekspos tersebut, berbagai temuan hasil pengawasan dipaparkan secara rinci, mencakup berbagai aspek operasional dan administratif yang memerlukan perhatian. Rekomendasi perbaikan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi MS Lhoksukon untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.


Ketua MS Lhoksukon menyambut baik LHP yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda. Beliau menyatakan komitmennya untuk segera melakukan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan peningkatan kualitas pelayanan di MS Lhoksukon, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.

ekspos Hasil Binwas Htiwasda MS Aceh
Ekspos ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya pengawasan dan tindak lanjut yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat terus terjaga.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pembinaan dan pengawasan Hakim Tinggi

Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar’iyah Aceh

 

pembinaan dan pengawasan Hakim Tinggi

Rabu 17 Juli 2024 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kunjungan Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh. Tim Binwas Hatiwasda ini terdiri dari Ketua Tim Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Idris, S.H., Anggota Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran Bapak Fahmi Riswin, S.E.Ak., dan Panitera Pengganti Drs. Muhammad.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi peradilan syariah di Aceh berjalan dengan baik. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang konsisten, diharapkan kualitas pelayanan hukum, integritas, serta efisiensi dan efektivitas peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkat.

pembinaan dan pengawasan Hakim Tinggi

Diharapkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum syariah di Aceh.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sistem Pengawasan MA - RI (SIWAS)

SIWAS MA-RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MA-RI

pengawasan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Silahkan Klik gambar dibawah ini :

Pedoman Pengawasan

PEDOMAN PENGAWASAN

pengawasan

Pendahuluan

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Definisi

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);

Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;

Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;

Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;

Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;

Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;

Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;

Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

Maksud, Fungsi dan Tujuan

Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

Bentuk dan Metode Pengawasan

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

  1. Memeriksa program kerja;
  2. Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
  3. Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
  4. Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan

Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

  1. Manajemen Peradilan:
    • Program kerja
    • Pelaksanaan/pencapaian target.
    • Pengawasan dan pembinaan.
    • Kendala dan hambatan.
    • Faktor-faktor yang mendukung.
    • Evaluasi kegiatan.
  2. Administrasi Perkara:
    • Prosedur penerimaan perkara.
    • Prosedur penerimaan permohonan banding.
    • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
    • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
    • Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
    • Keuangan perkara.
    • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
    • Pelaporan.
  3. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
    • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
    • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
    • Minutasi perkara.
    • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
  4. Administrasi Umum:
    • Kepegawaian.
    • Keuangan.
    • Inventaris.
    • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
  5. Kinerja pelayanan publik:
    • Pengelolaan manajemen.
    • Mekanisme pengawasan.
    • Kepemimpinan.
    • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
    • Pemeliharaan/perawatan inventaris.
    • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
    • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
    • Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Dasar Hukum

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi, 2014).
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.
Tim Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial berkunjung ke MS Lhoksukon

Tim Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial berkunjung ke MS Lhoksukon

Tim Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial berkunjung ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Selasa dan Rabu (14 s.d 15 Desember 2021) Tim Pengawasan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Tim Pengawasan dan Pembinaan dari MS Aceh sesuai dengan surat dari Wakil Ketua MS Aceh Nomor : WI-A/3553/PS.03/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 yang diketuai oleh Bapak Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., MA. (Hakim Tinggi MS Aceh), dengan didampingi anggota Bapak Drs. Ilyas, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum MS Aceh), Drs. Syamsul Qamar, M.H.  (Panitera Pengganti MS Aceh) dan Bapak Drs. Azmi (Panitera Pengganti MS Aceh) pada hari Selasa (14/12/2021) pukul 08.30 WIB. Rombongan disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, S.H.I., M.H., Saleh Umar, S.H.I serta Panitera Fauzan, S.H., M.H. kemudian diarahkan ke Ruang Tamu Ketua MS Lhoksukon untuk berbincang sejenak.

Selanjutnya Tim langsung melakukan Pengawasan dan Pembinaan, menyangkut dengan Manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Yustisial dan beberapa hal lainnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah. Setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan selama 2 (dua) hari diakhiri pertemuan ekspos, Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menyampaikan terimakasih kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan seluruh jajaran MS Lhoksukon berkomitmen melakukan perbaikan sehingga kedepan bisa jauh lebih baik lagi.

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | 14 Juli 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I didampingi dengan Panitera Drs Mawardi dan Sekretaris DR.M.Sayuti, S.AG, MH diruang kerja ketua menerima kunjungan dari Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No:W1-A/1783/PS.04/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 menugaskan :

1. Drs.H.M.Anshary MK, SH,MH ( Hakim Tinggi )

2. Drs. H. Misharuddin ( Hakim Tinggi )

3. Abd. Latif, SH, MH ( Panitera Muda Hukum )

4. Suryadi, SH, MH ( Analis SDM )

5. Irfan ( Pramubakti )

Jangka waktu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan reguler selama 4 (empat) hari dari tanggal 13 s/d 16 Juli 2020. Selesai pertemuan diruang ketua , Tim menuju keruang sidang untuk melihat situasi ruang sidang apakah sudah sesuai standarisasi sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 5538/DjA/HK.05/XI/2019 tanggal 11 November 2019. setelah menuju ruang sidang dilanjutkan dengan berkeliling melihat dan mengamati Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruang Tunggu persidangan dan ruang kepaniteraan dan kesekretariatan. Selanjutnya Tim menuju ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk memulai tugas pembinaan dan pengawasan kepada Seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pengawasan dan Pembinaan Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Pengawasan dan Pembinaan Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Pengawasan dan Pembinaan Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Lhoksukon | Hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Berdasarkan Surat Tugas  KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH Nomor : WI-A/1449/PS.00/VI/2019 tanggal  24 Juni 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pembinaan serta Klarifikasi Pengaduan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II. Dengan Tim yang ditugaskan adalah sebagai berikut :

  1. Drs. H. A. Hamid Saleh, S.H, (Ketua Tim Pemeriksa)
  2. Drs. H. Abd. Rahman Usman, S,H, (Anggota)
  3. Drs. H. A. Murad, M.H, (Sekretaris)
  4. Muhammad Zamzami, (Driver)

Pengawasan dan Pembinaan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Berlangsung selama 3 (tiga) Hari tanggal 03 s.d 05 Juli 2019.