Peninjauan Lokasi

Peninjauan Lokasi Pelaksanaan Sidang Terpadu

Peninjauan LokasiRabu, 20 Agustus 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Lakukan Peninjauan Lokasi Pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Paya Bakong

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu yang akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan di Kecamatan Paya Bakong, Rabu (20/08/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan tempat, sarana, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran jalannya sidang. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paya Bakong, dan instansi terkait lainnya.

Sidang Terpadu yang akan dilaksanakan nantinya bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat, khususnya dalam perkara itsbat nikah. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh legalitas yang sah sesuai aturan hukum.Peninjauan Lokasi

Dengan adanya peninjauan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memastikan seluruh persiapan berjalan baik sehingga pelaksanaan Sidang Terpadu pada 21 Agustus 2025 dapat berlangsung lancar, tertib, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Paya Bakong.

 

 
 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

peninjauan

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali, dan biaya Peninjauan Kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan Peninjauan Kembali.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera Mahkamah Agung, menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Agama membaca putusan Peninjauan Kembali tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.