Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

pk

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali, dan biaya Peninjauan Kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan Peninjauan Kembali.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera Mahkamah Agung, menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Agama membaca putusan Peninjauan Kembali tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.
Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Lhoksukon | 17-09-2020 Sesuai dengan Surat Undangan dari Panitera Mahkamah Agung Nomor: 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 Perihal Undangan DIseminasi dan BIMTEK Pengiriman Dokumen Kasasi/PK Ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata Untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di Wilayah Hukum Provinsi SUMUT dan Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menugaskan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk mengikuti acara tersebut yang berlangsung 09:00 WIB bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Acara tersebut dibuka oleh Moderator dan Dilanjutkan dengan Pengarahan tentang kebijakan baru administrasi penanganan perkara di MARI Oleh Bapak Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, S.H, M.Hum dan Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan tentang Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam masalah Perdata oleh Lefianna H Ferdinandus, SH, MH ( Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya ) .

Pengiriman Berkas Kasasi/PK dikirim dalam satu amplop berisi semua berkas dan diberikan Kode dan stiker khusus yang berwarna hijau untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan kode khusus., sedangkan untuk bantuan teknis hukum perdata lintas negara berdasarkan statistik permintaan Rogatori Perkara Perdata dan Komersial menjadi yang terbanyak, terutama perkara perkawinan/kekeluargaan, dalam hal Surat Rogatori harus ada standar Relaas/Standar Permohonan agar pihak luar negeri mudah memahami dan langsung diproses oleh pihak