MS Lhoksukon Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi

MS Lhoksukon Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum MS Lhoksukon Triwulan II Tahun 2024

MS Lhoksukon Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi

Senin, 22 Juli 2024 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Triwulan II Tahun 2024 pada Senin, 22 Juli 2024. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhosukon, Bapak Tri Susela,S.H, pada pukul 09.00 WIB, dan dipimpin Langsung Oleh Ketua MS Lhoksukon Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H.. Rapat ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Kassubag Umum, Panmud Hukum, dan Petugas Posbakum dimulai dengan pembacaan basmalah dan ucapan syukur kepada Allah SWT.

Dalam sambutannya, Ketua MS Lhoksukon menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah evaluasi terhadap kinerja Pos Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama triwulan kedua tahun 2024. “Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa layanan hukum yang diberikan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan,” ujar Ketua MS Lhoksukon.

MS Lhoksukon Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi 1

Selama rapat, berbagai laporan dan data terkait aktivitas Pos Bantuan Hukum dipresentasikan dan dibahas. Beberapa topik yang menjadi fokus antara lain jumlah kasus yang ditangani, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

MS Lhoksukon Mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi 1

Dengan adanya rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh MS Lhoksukon semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Rapat Monitoring Posbakum TW I

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum Triwulan I Tahun 2024

Rapat Monitoring Posbakum TW I

Lhoksukon | Kamis, 25 April 2024, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas kinerja Pos Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik, menyampaikan hasil evaluasi kinerja POSBAKUM selama periode tertentu. Diskusi pun dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan.
 
Panitera, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian terkait juga memberikan kontribusi penting dalam sesi diskusi dengan menyajikan data dan pengalaman lapangan masing-masing. Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap bahwa upaya terus-menerus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan program POSBAKUM akan memberikan manfaat positif yang lebih besar kepada masyarakat, sejalan dengan misi pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan Berkualitas.

Penerima Jasa POSBAKUM

PENERIMA JASA POSBAKUM

posbakum

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran PERMA No. 01 tahun 2014, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

  1. Posbakum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Memberikan Layanan Berupa :
  2. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
  3. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  4. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Keberadaan POSBAKUM

KEBERADAAN POSBAKUM

posbakum

Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan ketentuan SEMA No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum, dan Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lembaga penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum pada tahun 2024 ini di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah :

Dokumen MoU dengan Penyedia Jasa dapat dilihat pada link dibawah :

Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Webinar Internasional POSBAKUM

Lhoksukon | 2 September 2020. Pada Hari ini Rabu Tanggal 2 September 2020 sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No or : 3076/DJA/HM.00/8/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 tentang Webinar Internasional POSBAKUM, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Perwakilan dari LBH Bhakti Keadilan Ibu Anita Karlina, SH mengikuti Acara tersebut diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Webinar dimulai pada pukul 09 : 00 Wib berlangsung atas kerja sama Dirjen Badilag dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) sebagai pembicara yaitu DR. DRS.H. ACO NUR,SH, MH (Dirjen Badilag), Vincenzo Caltabiano ( Direktur Bantuan Hukum Tasmania, Australia ), Nani Zulminarni ( Direktur PEKKA ).

Pengadilan mengamanatkan bahwa Pengadilan harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat kurang mampu.