Penandatanganan Kerja Sama dan Surat Perjanjian Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Posbakum

Selasa, 20 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama dan Surat Perjanjian Kerja dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.Acara diawali dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Posbakum yang dipandu oleh pembawa acara dengan mengundang Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mansur, S.T., dan Ketua LBH Bakti Persada, Heny Naswalaty, S.H., M.H., untuk maju ke depan. Prosesi penandatanganan diawali oleh pihak LBH Bakti Persada, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Para pihak kemudian dipersilakan tetap berada di tempat untuk melanjutkan agenda berikutnya.Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Posbakum. Dalam prosesi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diundang ke depan untuk melaksanakan penandatanganan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap layanan Posbakum dapat berjalan secara optimal dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.