SOP Pelayanan Publik

SOP PELAYANAN PUBLIK

publik

NoNama SOP
1SOP terkait pelayanan perkara
2SOP one day publish putusan
3SOP layanan pos bantuan hukum
4SOP layanan berbasis TI
5SOP layanan mediasi
6SOP pelayanan kasasi
7SOP pelayanan banding
Ruang Tunggu Sidang Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Fasilitas Publik

FASILITAS PUBLIK

publik

  No  FasilitasGambar
1Ruang Tunggu PersidanganRuang Tunggu Sidang Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
2Wifi GratisWifi Gratis Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
3Ruang Tunggu PTSPRuang Tunggu PTSP Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
4Surat KabarPojok Surat Kabar Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
5Pojok BacaPojok Baca Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
6Ruang LaktasiRuang Laktasi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Lhoksukon | Selasa, 17 Oktober 2023 Bertempat di Aula Politeknik Negeri Lhokseumawe tepat pada pukul 09:00 WIB, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam acara Konsultasi Publik Ke – II Kabupaten Aceh Utara. Terdapat dua agenda pada acara ini yang pertama yaitu Konsultasi Publik Ke – II mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Aceh Utara Tahun 2023 – 2043 dan yang kedua adalah Konsultasi Publik Ke – II mengenai Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kab. Aceh Utara Tahun 2023 – 2043.

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

Lhoksukon | Kamis (07/09/2023), Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2023 di Hotel L-Ruma Kota Langsa. Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Kegiatan ini adalah Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Rundown acara Diskusi Hukum ini menjadi 5 sesi yaitu sesi I terkait berkas perkara Harta Bersama. Sesi II Kewarisan. Sesi III Jinayat Anak. Sesi IV Cerai Talak Rekonvensi. Dan terakhir sesi V mengenai Cerai Gugat. Kegiatan Diskusi Hukum ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas Hakim dan Kepaniteraan.

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lhoksukon | Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Lhokseumawe, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. menghadiri acara konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice Tahap 2 (AIPJ2) dengan tema Menjaring Masukan Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.