
Kamis, 02 Juli 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Panitera, para Jurusita, serta Jurusita Pengganti sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus memperkuat koordinasi antara satuan kerja peradilan agama dengan PT Pos Indonesia dalam memastikan proses penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berupaya meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan, memperkuat sinergi dengan mitra kerja, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Sinergi yang kuat, pelayanan yang tepat, demi terwujudnya peradilan yang agung.”

Selain sebagai agenda evaluasi kinerja bulanan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kekompakan, tanggung jawab, dan etos kerja dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang prima.Dalam rapat tersebut turut dibahas berbagai capaian kinerja masing-masing bagian, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Diharapkan melalui rapat bulanan dan pembinaan ini, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi dampak banjir terhadap sarana dan prasarana kantor, kesiapan pelayanan dan persidangan pasca banjir, serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi penutupan tahun anggaran dan penyelesaian administrasi akhir tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengulas dan mengevaluasi beberapa program kerja yang telah dijalankan oleh kepemimpinan sebelumnya. Beliau menekankan pentingnya kesinambungan program yang sudah baik, sekaligus membuka ruang perbaikan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala.
Forum berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan disampaikan oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya. Isu-isu yang diangkat meliputi peningkatan pelayanan publik, pemeliharaan sarana prasarana, penguatan disiplin kerja, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi teknologi informasi.









Pada rapat ini, masing-masing bagian menyampaikan laporan perkembangan tugas dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi kali ini mencakup peningkatan efisiensi penyelesaian perkara, optimalisasi layanan publik, serta implementasi reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya rapat Monev ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan strategis dalam manajemen sumber daya manusia di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, guna mendukung peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan evaluasi yang dilakukan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon secara keseluruhan.