Lhoksukon | 17 Juni 2020 . Pada Hari ini Selasa bertempat Di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan RAPID TES COVID 19 yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Pengambilan Sample Darah Seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimulai pada Pukul 9:00 Wib. Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan Kabupaten Aceh Utara ditetapkan Zona Merah oleh Pemerintah Pusat bersama beberapa Kabupaten Lainnya, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Tersebut maka Dinas Kesehatan Aceh Utara melaksanakan tes tersebut. Kesempatan Pertama Pengecekan melalui Sample darah diberikan kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SHI, MA selanjutnya diikuti oleh Hakim dan Pegawai yang sangat antusias walaupun agak sedikit berdebar-debar menantikan hasil Rapid Tes Tersebut. Alhamdulilah, selesai kegiatan tersebut dan dari hasil Rapid Tes tersebut Seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hasilnya dinyatakan seluruhnya Negatif dari Covid 19.