Lhoksukon (01-12-2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH memenuhi undangan dari Kepala RRI Lhokseumawe untuk mengisi acara dialog Interaktif dengan Tema ” Mengulas Lebih Dalam Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ” pada hari Selasa 01 Desember 2020 Pukul : 09:00 – 10:00 Wib, selain ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon juga ada diundang Pakar Hukum DR. Yusrizal, SH, MH. Acara ini juga dapat disaksikan di Live di Youtube dengan link khusus. Sesuai dengan keinginan Kepala RRI Lhokseumawe dan Ketua MS Lhoksukon agar bisa memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat dalam berbagai hal salah satunya tentang Mahkamah Syar’iyah , selama ini masyarakat dipedesaan menganggap Mahkamah Syar’iyah sebagai kantor untuk melakukan perceraian saja padahal masih banyak lagi kewenangan lainnya yang lebih penting seiring dengan disahkannya Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.
Acara ini juga ada sesi tanya jawab dari pemirsa terhadap nara sumber, Penjelasan dari narasumber semoga dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah sehingga semakin paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh ini dan perlu juga didukung oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Utara dimana angka Perceraian saat ini masih yang tertinggi diseluruh Aceh begitu juga kasus pelanggaran terhadap Qanun Jinayat dan akhirnya semoga kedepannya angka perceraian dan pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Utara dapat menurun.