Definisi Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana
Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download ]
Kriteria Gugatan Sederhana
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-
Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.
Biaya Perkara
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Surat Pengantar
- Formulir Gugatan Sederhana
- Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
- Formulir Penetapan Dismissal
- Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
- Formulir Putusan
- Formulir Memori Keberatan
- Formulir Kontra Memori Keberatan
- Formulir Putusan Keberatan
- Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang
- Contoh Putusan Perdamaian
- SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
- SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal