ptun2

Silaturahmi Wakil Ketua Ptun Banda Aceh sekaligus Sidang keliling MS Lhoksukon

ptun2

Kamis 25 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Bapak Edi Septa Surhaza, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kunjungan ini merupakan bagian dari program silaturahmi dan sidang keliling yang digagas oleh PTUN Banda Aceh dalam upaya mempererat hubungan antar lembaga peradilan serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Zulfikri, S.H.I., M.H.., yang menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Aceh.

PTun

Selanjutnya, Wakil Ketua PTUN Banda Aceh memberikan pengarahan mengenai pentingnya efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan. Beliau juga menekankan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil, sehingga mereka mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap keadilan.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

ptun

Ptun Banda Aceh Melaksanakan Sidang Keliling Yang Bertempat Di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

ptunRabu 24 Juli 2024 |Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melaksanakan sidang keliling untuk perkara nomor 19/G/2024/PTUN.BNA yang bertempat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Sidang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta pihak-pihak terkait. Pelaksanaan sidang keliling ini menunjukkan komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat Aceh.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Hlun s2

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)2024 Sidang itsbat Nikah Terpadu Di Kab.Aceh Utara

Hlun s2

Rabu 29 Mei 2024 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali melaksanakan kegiatan itsbat nikah terpadu, yang bertempat di Aula Kantor Bupati Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari puncak acara memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tahun 2024, yang digagas oleh Kementerian Sosial RI.
Sebanyak 111 pasangan lansia dari lima kecamatan, yaitu Lhoksukon, Pirak Timu, Matangkuli, Baktiya, dan Tanah Luas, di-itsbatkan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Menteri Sosial RI DR.(HC).Ir.Hj.Tri Rismaharini, M.T. menambah semarak acara ini.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kemenag Aceh Utara, Disdukcapil Aceh Utara, Direktorat Lansia Kemensos RI, Sentra Darussa’adah, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

hlun2 S2

Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan legalitas perkawinan kepada pasangan lansia yang perkawinannya belum tercatat secara resmi di KUA tempat domisili masing-masing. Dengan tercatatnya perkawinan di KUA, diharapkan semua urusan administrasi pemerintahan tidak akan mengalami hambatan lagi, karena status pernikahan mereka telah sah secara agama dan diakui secara resmi oleh negara.

Melalui itsbat nikah terpadu ini, diharapkan pula kesejahteraan para lansia dapat meningkat, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan di usia senja. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap para lansia, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan hak-hak sipil mereka terpenuhi.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

HARI Lnjut usia Nasional

Dalam Rangka Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)2024 Kementrian Sosial RI Berkerja Sama Dengan Ms Lhoksukon Melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu

HARI Lnjut usia Nasional

Rabu 22 Mei 2024 | Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024, Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyelenggarakan acara Itsbat Nikah Terpadu pada hari ini. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Aceh Utara dengan melibatkan 65 pasangan lansia dari lima kecamatan, yaitu Nisam Antara, Nisam, Muara Batu, Kuta Makmur, dan Dewantara.

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam peringatan HLUN 2024 dan akan kembali dilaksanakan pada acara puncak Hari Lanjut Usia Nasional yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2024. Pada acara puncak tersebut, sebanyak 111 pasangan lansia akan mengikuti itsbat nikah.

HARI Lnjut usia Nasional

Beberapa pihak turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, di antaranya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kementerian Agama Aceh Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Direktorat Lansia Kementerian Sosial RI, Sentra Darussa’adah, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan lansia yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sehingga mereka dapat menikmati masa tua dengan tenang dan sejahtera. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen pernikahan yang sah.

HARI Lnjut usia Nasional

Kementerian Sosial RI terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di Indonesia melalui berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat, salah satunya adalah melalui penyelenggaraan itsbat nikah terpadu ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para lansia dapat merasa lebih dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah serta masyarakat luas.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

MS Lhoksukon mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA - RI

Ketua MS Lhoksukon Mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023

MS Lhoksukon mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA - RI

Lhoksukon | Selasa, 20 Februari 2024, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I, M.H., mengikuti kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023. Acara ini dihadiri oleh para ketua pengadilan/mahkamah dari seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H. Kehadiran Presiden RI, Joko Widodo, sebagai tamu kehormatan, memberikan momentum penting dalam acara tersebut. Dalam kata sambutannya, Presiden Jokowi memberikan inspirasi yang membangkitkan semangat bagi para peserta untuk terus meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Jadwal Sidang

JADWAL SIDANG

sidang

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang  silahkan kunjungi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Klik di sini.

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN

sidang

Pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon :

  • Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada
  • institusi Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, maka Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  • Mengenakan pakaian yang sopan Sesuai dengan syariat Islam.
  • Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  • Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukum.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  • Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  • Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata, yaitu:

  1. Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 09:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Petugas Sidang Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
  3. Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan :
    • Surat Kuasa
    • Jawaban
    • Saksi
    • Bukti
    • Replik
    • Duplik
  4. Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar Komputer yang tersedia di depan ruang sidang
  5. Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang.

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:

  • Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  • Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  • Sebelum dimulainya sidang Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  • Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

Hak dalam Proses Persidangan

HAK-HAK DALAM PROSES PERSIDANGAN

sidang

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf C, hak-hak utama pencari keadilan :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Lhoksukon | Jum’at, 09 Juni 2023,  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu di Aula Kantor Camat Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebelum Acara sidang terpadu dimulai, diawali dengan kata sambutan dan pembukaan resmi dari Perwakilan Pemkab Aceh utara, Kata Sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Utara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis Salinan Putusan, Akte Kelahiran dan Buku Nikah dan diakhiri dengan doa bersama.

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Lhoksukon | Jum’at, 27 Mei 2022, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyelenggarakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan surat tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon nomor : W1-A11/926/HK.05/05/2022 dan W1-A11/927/HK.05/05/2022. Sidang keliling pada kali ini dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim. Majelis Pertama terdiri dari Ketua MS Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H. sebagai Ketua Majelis, Riki Dermawan, S.HI, Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy sebagai Hakim Anggota, Muhammad Naufal, S.Sy sebagai Hakim Mediator, Fauzan, S.H., M.H, sebagai Panitera dan jurusita H. Tarmizi, S.H. Majelis Kedua terdiri dari Frandi Alugu, S.HI, sebagai Ketua Majelis, Adeka Candra, Lc, Muhammad Arif, S.H sebagai Hakim Anggota, Muhammad Iqbal, S.HI sebagai Panitera pengganti dan jurusita pengganti Asep Riadi Suhara. Pada sidang keliling ini Muhammad dan Ady Junaidi (PPNPN) bertugas sebagai petugas sidang pada masing-masing majelis.

Rombongan sidang keliling yang dipimpin oleh Sayyed Sofyan, S.HI, M.H. tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 09.00, WIB dan setibanya dilokasi rombongan langsung memulai persidangan pada pukul 09.20 WIB. Sidang keliling merupakan salah satu program kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan dan tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan, dengan prinsip cepat, mudah dan biaya ringan. Selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan dengan tertib menunggu gilirannya dan proses persidangan selesai pada pukul 11.00 WIB.