Hak dalam Proses Persidangan

HAK-HAK DALAM PROSES PERSIDANGAN

sidang

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf C, hak-hak utama pencari keadilan :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Lhoksukon | Jum’at, 09 Juni 2023,  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu di Aula Kantor Camat Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebelum Acara sidang terpadu dimulai, diawali dengan kata sambutan dan pembukaan resmi dari Perwakilan Pemkab Aceh utara, Kata Sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Utara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis Salinan Putusan, Akte Kelahiran dan Buku Nikah dan diakhiri dengan doa bersama.

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di KUA Samudera

Lhoksukon | Jum’at, 27 Mei 2022, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyelenggarakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan surat tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon nomor : W1-A11/926/HK.05/05/2022 dan W1-A11/927/HK.05/05/2022. Sidang keliling pada kali ini dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim. Majelis Pertama terdiri dari Ketua MS Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H. sebagai Ketua Majelis, Riki Dermawan, S.HI, Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy sebagai Hakim Anggota, Muhammad Naufal, S.Sy sebagai Hakim Mediator, Fauzan, S.H., M.H, sebagai Panitera dan jurusita H. Tarmizi, S.H. Majelis Kedua terdiri dari Frandi Alugu, S.HI, sebagai Ketua Majelis, Adeka Candra, Lc, Muhammad Arif, S.H sebagai Hakim Anggota, Muhammad Iqbal, S.HI sebagai Panitera pengganti dan jurusita pengganti Asep Riadi Suhara. Pada sidang keliling ini Muhammad dan Ady Junaidi (PPNPN) bertugas sebagai petugas sidang pada masing-masing majelis.

Rombongan sidang keliling yang dipimpin oleh Sayyed Sofyan, S.HI, M.H. tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 09.00, WIB dan setibanya dilokasi rombongan langsung memulai persidangan pada pukul 09.20 WIB. Sidang keliling merupakan salah satu program kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan dan tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan, dengan prinsip cepat, mudah dan biaya ringan. Selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan dengan tertib menunggu gilirannya dan proses persidangan selesai pada pukul 11.00 WIB.

MS Lhoksukon Melaksanakan Sidang diluar Gedung

MS Lhoksukon Melaksanakan Sidang diluar Gedung

MS Lhoksukon Melaksanakan Sidang diluar Gedung

Lhoksukon (17/09/2021) | Pada hari ini Jum’at Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Sidang di luar gedung Di Kecamatan Baktiya dengan Ketua Majelis Frandi Alugu, S.HI, Hakim Anggota Muhammad Arif, S.H serta Adeka Chandra, Lc serta Panitera Pengganti  Darmansyah, S.H. Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Camat dan aparat desa setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang. 

Sidang di luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada permasalahan apapun. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H, mengatakan : “Kami berharap kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar kami dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Kabupaten Aceh Utara”, tutup beliau. 

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Lhoksukon (09 Maret 2020 ). Hari ini(red) Kamis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon Menggelar Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference atau telekonferensi. Adapun Sidang Perkara Jinayat secara teleconference dengan nomor Perkara : 5/JN/2020/MS-Lsk kasus pelecehan seksual terhadap anak

“Untuk Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hanya majelis hakim dan panitera pengganti tetap di ruang sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pihak lain yaitu jaksa penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dan terdakwa berada di Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan.” kata Humas MS Lhoksukon Wafa’ SHI., M.H.

Susunan Majelis Hakim Yang bersidang hari ini : Wafa’, SH, MH ( Ketua Majelis), A. Latif Rusydi, SH.I, MA dan Riki Dermawan, SH.I( Hakim Anggota) serta dibantu oleh Panitera Pengganti Saudara M. Iqbal, SH.I. Sidang dimulai Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan langsung oleh Harry Citra Kusuma, SH melalui teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan isi tuntutan menuntut terdakwa dihukum penjara selama 70 Bulan. Setelah mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang berada di Lapas Lhoksukon menyatakan mengerti dan tidak mengajukan pembelaan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Selanjutnya ibu Wafa S.HI., MH Mengatakan persidangan tersebut ditunda pada tanggal 16 April 2020 dengan agenda pembacaan putusan, Alhamdulillah sidang perdana melalui teleconference berjalan dengan lancar dan sukses walaupun ditengah pandemi COVID 19 saat ini , namun kegiatan persidangan tetap berjalan dan tetap  mengikuti SOP pencegahan COVID 19.

Sidang Itsbat Terpadu Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Sidang Itsbat Terpadu Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Sidang Itsbat Terpadu Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Selasa, Tanggal 20 Agustus 2019 Mahkamah Syar”iyah Lhoksukon Melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Gedung Panglateh (Serbaguna) Lhoksukon, Aceh Utara. Itsbat Terpadu ini Hasil Kejasama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dihari pertama Istbat Nikah Terpadu ini Untuk 90 Pasangan Suami Istri dan Saksi-saksi dimulai pada pukul 09.00 Wib s/d 14.00 Wib. Pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu berjalan dengan tertib dan lancar, di akhir Acara Penyerahan Simbolis Buku Nikah, Akte Kelahiran.