Ketua,Wakil ketua , hakim dan tim Kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tk. Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0

Ketua,Wakil ketua , hakim dan tim Kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tk. Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0

Ketua,Wakil ketua , hakim dan tim Kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tk. Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0

Kamis, 23 Januari 2025 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan sosialisasi daring pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Terpadu (e-BERPADU) versi 4.0.0. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim, serta tim kepaniteraan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur terbaru yang dihadirkan dalam kedua aplikasi tersebut. Pembaruan pada Aplikasi SIPP versi 5.6.5 diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perkara di tingkat pertama, sementara Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 menawarkan inovasi yang lebih canggih dalam mendukung pengintegrasian data perkara secara elektronik di lingkungan peradilan.Ketua,Wakil ketua , hakim dan tim Kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tk. Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0Kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber yang kompeten dari Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan mereka, narasumber memaparkan berbagai fitur baru dan penyempurnaan teknis yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perkara serta meningkatkan akurasi data yang dikelola oleh sistem.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga integritas data perkara sesuai dengan standar teknologi informasi terkini. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara interaktif terkait implementasi aplikasi di masing-masing satuan kerja.Ketua,Wakil ketua , hakim dan tim Kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tk. Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin siap menghadapi tantangan modernisasi dalam sistem peradilan berbasis elektronik.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

zoom Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.0 dan Aplikasi E-Court Versi 6.0.0

zoom Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.0 dan Aplikasi E-Court Versi 6.0.0

zoom Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.0 dan Aplikasi E-Court Versi 6.0.0

Pada hari Kamis, 03 Oktober 2024 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti sosialisasi pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0. Kegiatan yang berlangsung melalui platform Zoom tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh para Hakim, Panitera, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, serta operator e-Court dan operator meja 3 di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.zoom Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.0 dan Aplikasi E-Court Versi 6.0.01

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur terbaru dari kedua aplikasi tersebut, yang diharapkan dapat mempermudah proses penanganan perkara secara elektronik. Pembaruan pada Aplikasi SIPP dan e-Court ini menjadi langkah penting dalam mendukung digitalisasi peradilan yang lebih efisien dan transparan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

sipp mahkamah syar'iyah lhoksukon

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

sipp

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah sebuah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara.

Klik Gambar Berikut Untuk Mengunjungi SIPP MS Lhoksukon :

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Sosialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021) | Sesuai dengan undangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/270/HM.01/1/2020, tanggal 8 Januari 2021 perihal “Undangan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP” pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Muda , Jurusita, Jurusita Pengganti dan Operator SIPP. dan pada Hari ini Rabu Tanggal 13 Januari bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 09:00 Wib telah dilaksanakan Sosialisasi dan tindak lanjut dari acara tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan juga dihadiri oleh Hakim.

Adapun beberapa Poin yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diantaranya tentang SIPP yang diinput datanya tidak hanya sebatas Penetapan Hari Sidang saja namun semua menu yang ada harus diisi, Penilaian SIPP tersebut akan dimulai Bulan Februari 2021, Kategori penilaian dimulai dari Dokumen, Jawaban, Replik dan Duplik, Mediasi, Hasil Mediasi, Jadwal Sidang, Relaas sampai dengan Akta Cerai.

Pada SIPP Jadwal sidang harus diisi dihari itu juga sedangkan Jurusita, Panitera Pengganti dan Hakim harus mengupload dokumen yang diperlukan pada menu SIPP, Bapak Syayyed Sofyan, SH.I, MH berharap kepada seluruh Pegawai yang terlibat di Kepaniteraan untuk meningkatkan Kinerja dalam pengisian SIPP karena penilaian SIPP berpengaruh kepada kinerja Satker dan salah satu pertimbangan dalam Promosi/mutasi Pegawai,