Lhoksukon I Senin 27 Desember 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Sayyed Sofyan, S.HI, M.H ), Plt Kasubbag Kepegawaian dan Ortala ( Abdul Muthallib, A. Md, S.H ), Kasubbag Umum dan Keuangan ( Diqki Aulia, S.Kom ) beserta Staff bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 09:00 WIB mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN juncto Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. Dalam sambutannya dan arahannya dalam kesempatan pembukaan sosialisasi tersebut di depan Ketua dan Wakil Ketua,Hakim, Panitera,Sekretaris pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama beserta Pejabat Eselon II,III, dan IV Y.M. Dr. Drs. Aco Nur S.H.,M.H. menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya sosialisasi dari 2 peraturan yakni Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Kemenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja, Alhamdulillah dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi diakhir tahun 2021 ini diharapkan menjadi nilai penting yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan petunjuk bahwasannya Badan Peradilan Agama tahun 2022 mampu menerapkan peraturan – peraturan tersebut sehingga Badan Peradilan Agama berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Pada Hakikatnya Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang prestasi kinerja sebenarnya PP no. 30 Tahun 2019 dabn Peraturan Menpan RB No.8 Tahun 2021 menjadi sebuah pelengkap dari PP No.46. Tahun 2011. Mudah – mudahan sosialiasi dari menpan RB menjadi pencerahan yang luar biasa sehingga badan peradilan Agama dapat menerapkan 2 PP dan 1 Peraturan Menpan RB. Diharapkan didengar dengan serius sehingga ilmu dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tupoksi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam.sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dengan Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 adalah pengembangan lebih lanjut dari PP No.46 Tahun 2011. Adanya pengaturan sistem manajemen kinerja PNS/ Perencanaan , pelaksanaan ,pemantauan kinerja,pembinaan kineja,penilaian kinerja, tindak lanjut sistem informasi kinerja jadi jadi ada 14 item penambahan dari PP No.46 Tahun 2011 dengan 2 Peraturan tersebut. Penilaian Kinerja PNS yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS (60%) dan rekan kerja setingkat dana tau bawahan langsung melalui survei tertutup (40%). Adanya perubahan pembagian bobot Penilaian Kinerja yakni SKP 70% dam Perilaku Kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. SKP (60%) dan Perilaku Kerja (40%) bagi instansi pemerintah yang menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung Adanya Bimbingan Kinerja, Adanya Konseling Kinerja, Adanya Konselor, Laporan Dokumen Penilaian kinerja sebagai dasar pembayaran tukin Pemeringkatan Kinerja, Penghargaan Kinerja PNS berpredikat sangat baik dalam 2 tahun diikutsertakan dalam pelaksanaan suksesi,Perubahan item penilaian perilaku kinerja sebalumnya 6 item menjadi 5 item, Pengukuran Kinerja pada setiap bulan,triwulan,semesteran dan tahunan, Realisasi Kinerja PNS dapat melebihi target kinerja paling tinggi adalah 120, Adanya Perubahan Nilai SKP dan Predikat Kinerja PNS.