Kamis, 19 Juni 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi EAC oleh Badan Peradilan Agama Digelar Secara Daring: Dorong Transformasi Digital Peradilan
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., beserta jajarannya, yaitu para Panitera Muda serta Tim IT Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Mereka tampak antusias mengikuti paparan yang disampaikan oleh narasumber dari Badilag terkait mekanisme dan implementasi aplikasi EAC sebagai sistem baru dalam proses administrasi perkara secara elektronik.
Dalam arahannya, pihak Badilag menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam mendukung sistem EAC, baik dari aspek infrastruktur, SDM, maupun komitmen terhadap layanan berbasis digital. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyambut baik hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam pembangunan Zona Integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber yang kompeten dari Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan mereka, narasumber memaparkan berbagai fitur baru dan penyempurnaan teknis yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perkara serta meningkatkan akurasi data yang dikelola oleh sistem.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerjasama yang bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dalam wilayah hukum Provinsi Aceh. Beliau menekankan pentingnya pengamanan dari pihak kepolisian yang terintegrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah, seperti pelaksanaan sidang ditempat (descente), sita, dan eksekusi.
Dalam kunjungannya, Tim Sosialisasi dan Supervisi didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Wakil Ketua, Para Hakim dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkeliling melihat langsung keadaan keamanan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, ruang persidangan, ruang tunggu sidang, ruang tunggu jaksa, ruang PTSP, ruang mediasi, ruang tamu terbuka, hingga ruang tahanan.














