p3k

MS.Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Secara Daring Melalui Zoom Meeting

p3k

Selasa, 24 September 2024 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Tri Susela, S.H., bersama Melizar S., S.Pd., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, serta para pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.p3k

Seleksi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Proses seleksi ini melibatkan evaluasi kompetensi yang ketat, guna memastikan bahwa pegawai yang terpilih mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.p3k

Dengan terlaksananya mekanisme seleksi ini secara daring, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus menunjukkan komitmennya dalam mengikuti perkembangan teknologi serta peningkatan mutu pelayanan publik dalam rangka mendukung visi besar Reformasi Birokrasi di Indonesia.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Syarat dan Mekanisme

SYARAT DAN MEKANISME

syarat.mekanisme

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri :
    • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.