Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK & FUNGSI

tugas

Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Berikut :

I. Tugas Pokok

A. BIDANG YUDISIAL

  1. Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :
    • Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
      • Perkawinan ;
      • Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam ;
      • Waqaf dan shadaqah
    • Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
    • Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
  2. Dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding :
    • Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ;
    • Mu’amalah ;
    • Jinayah ;

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

B. BIDANG NON YUTISIAL

1. Pengawasan

  • Melakukan pengawasan jalannya Peradilan tingkat pertama agar peradilan dilakukan dengan adil, jujur, cepat, sederhana dan biaya murah ;
  • Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Juru Sita.
  • Mengumpulkan data-data narapidana (pelaku Jinayah) apabila hakim Mahkamah Syar’iyah sudah mengadili perkara jinayah.

2. Penasehat Hukum

  • Menerima pendaftaran diri penasehat hokum/advokat dan pengacara praktek yang akan menjalankan tugasnya.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah berwenang memberi izin insidentil kepada seseorang yang bertindak sebagai penasehat hukum.
  • Menyimpan daftar penasehat hukum (advokat dan pengacara praktek yang bertugas didaerahnya dan mengirimkan daftar tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Mahkamah Agung RI.

3. Hisab dan Rukyat

  • Melakukan hisab dan rukyat hilal untuk penentuan awal bulan qamariah, penentuan arah kiblat dan kelender hijriyah dll.
  • Menyusun dan membuat Imsakiyah Ramadhan.

C. TUGAS LAIN-LAIN

  • Menyaksikan pengangkatan sumpah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah sebagai Pembina KORPRI, Darmayukti Karini, IKAHI, IPASPI dan PTWP dan melakukan pembinaan terhadap unit tersebut.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh atau Daerah agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa Mahkamah Syar’iyah.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan nasehat bila diminta.
  • Mengaktifkan majelis kehormatan hakim dimana ketua Mahkmah Syar’iyah Provinsi karena jabatan (ex officio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan.

II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  • Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  • Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum;
  • Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
  • Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;

III. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ;
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
  • Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam ;
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam ;
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ;
Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon

Pengantar Alih Tugas dan Perpisahan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon

Lhoksukon | Senin, 26 Februari 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, tepat pada pukul 14:00 WIB berlangsung acara Pengantar Alih Tugas dan perpisahan Mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu :

  • YM Dr.Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy Mutasi menjadi Ketua PA Kabanjahe Kelas II
  • Yenny Anisya Fitri, S.H. Mutasi menjadi Panitera Pengganti PA Kabanjahe Kelas II
Acara dibuka dengan Doa yang dipimpin oleh YM Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy dilanjutkan dengan Pemutaran Video Pengantar Alih Tugas kemudian Kesan dan Pesan yang diberikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Zulfikri, S.H.I., M.H. dan Ibu Wakil Ketua Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. Kepada Bapak Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy dan Ibu Yenny Anisya Fitri, S.H., Pimpinan dan Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi yang telah diberikan selama bertugas dan semoga sukses selalu menyertai ditempat yang baru. 
Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_5Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_6Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_7
Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_9Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_10

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

tugas

I. Tugas Pokok

Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Sedekah
  9. Ekonomi Syari’ah :

    a. bank syari’ah
    b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
    c. asuransi syari’ah
    d. reasuransi syari’ah
    e. reksa dana syari’ah
    f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
    g. sekuritas syari’ah
    h. pembiayaan syari’ah
    i. pegadaian syari’ah
    j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
    k. bisnis syari’ah.

  10. Jinayah :a. Khamar
    b. Maisir
    c. khalwat
    d. Ikhtilath
    e. Zina
    f. Pelecehan seksual
    g. Pemerkosaan
    h. Qadzaf
    i. Liwath dan
    j. Musahaqah

Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum.

II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  • Fungsi Peradilan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya).
  • Fungsi Administrasi : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum.
  • Fungsi Nasehat Dan Pembinaan : dalam hal ini Pengadilan Agama melakukan dan memberikan nasihat dan pertimbangan tentang Islam di lembaga pemerintah di daerah hukumnya sebelum menerima, dan memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam hubungan tahun hijriyah.
  • Fungsi Pengawasan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya.