Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon

Pengantar Alih Tugas dan Perpisahan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon

Lhoksukon | Senin, 26 Februari 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, tepat pada pukul 14:00 WIB berlangsung acara Pengantar Alih Tugas dan perpisahan Mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu :

  • YM Dr.Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy Mutasi menjadi Ketua PA Kabanjahe Kelas II
  • Yenny Anisya Fitri, S.H. Mutasi menjadi Panitera Pengganti PA Kabanjahe Kelas II
Acara dibuka dengan Doa yang dipimpin oleh YM Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy dilanjutkan dengan Pemutaran Video Pengantar Alih Tugas kemudian Kesan dan Pesan yang diberikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Zulfikri, S.H.I., M.H. dan Ibu Wakil Ketua Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. Kepada Bapak Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy dan Ibu Yenny Anisya Fitri, S.H., Pimpinan dan Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi yang telah diberikan selama bertugas dan semoga sukses selalu menyertai ditempat yang baru. 
Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_5Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_6Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_7
Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_9Pengantar Alih Tugas Mantan ketua MS Lhoksukon_10

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

tugas

I. Tugas Pokok

Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Sedekah
  9. Ekonomi Syari’ah

Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum.

II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  • Fungsi Peradilan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya).
  • Fungsi Administrasi : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum.
  • Fungsi Nasehat Dan Pembinaan : dalam hal ini Pengadilan Agama melakukan dan memberikan nasihat dan pertimbangan tentang Islam di lembaga pemerintah di daerah hukumnya sebelum menerima, dan memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam hubungan tahun hijriyah.
  • Fungsi Pengawasan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya.