Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2026

Kamis, 16 April 2026 | Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu 2026 Digelar, Wujudkan Kepastian Hukum Masyarakat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan verifikasi perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dari beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Luas, dan Paya Bakong. Masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan itsbat nikah sebelumnya hadir untuk mengikuti tahapan verifikasi berkas dan data yang diperlukan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Bapak Fauzan, S.H., M.H., serta para Hakim. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) serta perangkat gampong setempat yang turut berperan dalam mendukung kelancaran proses verifikasi.

Dalam pelaksanaannya, tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta mencocokkan data para pemohon guna memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum perkara itsbat nikah dapat disidangkan. Melalui kegiatan itsbat nikah terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, seperti buku nikah, yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi kependudukan. Dengan terlaksananya verifikasi ini, diharapkan proses persidangan itsbat nikah nantinya dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025

Selasa, 29 Juli 2025 | Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Paya Bakong

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali melaksanakan tahapan verifikasi berkas dalam rangka pelaksanaan sidang terpadu Itsbat Nikah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Kantor Camat Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
 
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Bapak Fauzan, S.H., M.H., serta Hakim dan Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Dede Kurniawan, S.H., turut hadir langsung untuk memastikan kelancaran proses verifikasi. Mereka didampingi oleh sejumlah staf, serta mendapat dukungan penuh dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paya Bakong dan aparatur Kantor Camat.
Verifikasi ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan sidang terpadu yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Proses verifikasi bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen para pemohon yang mengajukan permohonan penetapan Itsbat Nikah, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara syar’i namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar dengan antusiasme tinggi dari masyarakat.
 
Melalui sidang terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama KUA dan pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat.
 
#humasmahkamahagung

#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk