Senin, 22 Desember 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Pembinaan Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Jinayat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, para Hakim, serta Panitera, yang bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh perhatian.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan konsep Restorative Justice pada penanganan perkara jinayat, dengan menekankan pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin memahami prinsip, mekanisme, serta batasan penerapan Restorative Justice dalam perkara jinayat, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.







Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para tenaga teknis, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan peradilan agama yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan akses keadilan dan implementasi reformasi peradilan yang berkelanjutan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran yang profesional, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Bimbingan teknis ini mengangkat tema yang sangat relevan, yakni “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”, dengan menghadirkan narasumber utama Yang Mulia Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam memperkuat profesionalisme aparatur peradilan agama, demi menghadirkan keadilan yang lebih berperspektif pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Keikutsertaan MS Lhoksukon dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dalam tata kelola barang milik negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas yang sedang diimplementasikan.



Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Badilag untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, sehingga para hakim dan tenaga teknis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar peradilan yang berintegritas dan berwibawa. Dengan tema yang relevan ini, diharapkan para peserta dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan responsif.
Sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran, Bapak Tri Susela dan Bendahara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon aktif berpartisipasi dalam diskusi, menyampaikan masukan, serta memonitor implementasi kebijakan tersebut di tingkat lembaga. Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini dapat diterapkan dengan efektif guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.