Jumat, 01 Agustus 2025 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, pada Jumat, 01 Agustus 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang memaparkan secara mendalam tantangan dan strategi dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat ekonomi lemah di lingkungan peradilan agama.

Bimbingan teknis ini turut diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, serta para Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Mereka menyimak dengan antusias materi yang disampaikan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap perlindungan hukum bagi kaum rentan yang kerap menghadapi hambatan dalam proses peradilan.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Dr. H. Yasardin menekankan pentingnya pendekatan humanis dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan dari kelompok rentan, serta perlunya sinergi antar aparat peradilan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama semakin peka dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga ramah dan berkeadilan.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk




Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para tenaga teknis, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan peradilan agama yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan akses keadilan dan implementasi reformasi peradilan yang berkelanjutan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran yang profesional, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Bimbingan teknis ini mengangkat tema yang sangat relevan, yakni “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”, dengan menghadirkan narasumber utama Yang Mulia Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam memperkuat profesionalisme aparatur peradilan agama, demi menghadirkan keadilan yang lebih berperspektif pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Keikutsertaan MS Lhoksukon dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dalam tata kelola barang milik negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas yang sedang diimplementasikan.



Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Badilag untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, sehingga para hakim dan tenaga teknis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar peradilan yang berintegritas dan berwibawa. Dengan tema yang relevan ini, diharapkan para peserta dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan responsif.
Sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran, Bapak Tri Susela dan Bendahara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon aktif berpartisipasi dalam diskusi, menyampaikan masukan, serta memonitor implementasi kebijakan tersebut di tingkat lembaga. Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini dapat diterapkan dengan efektif guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Aplikasi E-Binwas sendiri memungkinkan proses pengawasan dan pembinaan internal menjadi lebih transparan, cepat, dan terstruktur, sesuai dengan standar integritas dan akuntabilitas yang ditetapkan. Sedangkan, E-Court berperan dalam mendukung layanan peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat, seperti pengajuan perkara, pembuktian, dan pemanggilan secara daring.