I. Tugas Pokok
Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. bank syari’ah
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah
d. reasuransi syari’ah
e. reksa dana syari’ah
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
g. sekuritas syari’ah
h. pembiayaan syari’ah
i. pegadaian syari’ah
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah.
Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum.
II. Fungsi
Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi: