Lhoksukon | Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Lhokseumawe, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. menghadiri acara konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice Tahap 2 (AIPJ2) dengan tema Menjaring Masukan Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Comments are closed.